APBD 2024 Disetujui Jadi Perda, Bupati: Kritik DPRD Jadi Bahan Evaluasi

oleh -776 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (22 Juli 2025) – Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori  menyampaikan pendapat akhir Pemerintah Daerah terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumbawa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, dalam rapat paripurna bersama DPRD Kabupaten Sumbawa, Senin, 21 Juli 2025.

Penyampaian pendapat akhir ini merupakan puncak dari proses pembahasan panjang antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Tim Pembahasan Pemerintah Daerah. Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyoroti sejumlah poin penting sebagai bentuk evaluasi dan komitmen Pemerintah Daerah terhadap pengelolaan APBD 2024.

Wabup mengapresiasi capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Ia menyebut keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras semua pihak, termasuk peran DPRD dalam melakukan pengawasan.

“Opini WTP ini bukan hanya prestasi, tetapi juga menjadi motivasi kita bersama untuk terus memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Pemerintah Daerah, kata Wabup, telah menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, serta mengambil langkah-langkah antisipatif agar permasalahan serupa tidak terulang kembali.

Dalam pendapat akhirnya, Wabup juga menegaskan bahwa Pemerintah Daerah terus melakukan optimalisasi dan evaluasi terhadap kinerja pendapatan daerah, baik dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), transfer, maupun pendapatan sah lainnya. Tujuannya adalah meningkatkan kapasitas fiskal daerah guna mendorong percepatan pembangunan.

Pemkab Sumbawa juga menegaskan komitmennya dalam percepatan dan pemerataan pembangunan infrastruktur, terutama di sektor jalan, pendidikan, dan fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh wilayah. Hal ini dinilai penting sebagai modal publik (public capital) untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.

Berbagai catatan dan kritik konstruktif yang muncul selama pembahasan, baik dari fraksi-fraksi DPRD maupun Pansus, akan menjadi perhatian serius dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Wabup juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk menindaklanjuti persoalan-persoalan yang ada dan melakukan perbaikan dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah.

Setelah melalui seluruh tahapan, DPRD Kabupaten Sumbawa menyampaikan persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Bupati menyebut hal ini merupakan wujud kemitraan sejajar yang dilandasi oleh semangat saling menghormati antara eksekutif dan legislatif.

“Semangat kemitraan ini perlu terus kita bina dan tingkatkan agar tata kelola pemerintahan berjalan baik dan selaras,” tegasnya.

Wabup berharap proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terhadap Raperda ini dapat segera selesai, sehingga peraturan tersebut bisa segera diberlakukan dan menjadi dasar hukum pelaksanaan anggaran daerah ke depan. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *