490 Persil Tanah Milik Pemda Sumbawa Belum Bersertifikat

oleh -845 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com | 18 Juli 2025 – Pemerintah Kabupaten Sumbawa menghadapi pekerjaan rumah serius dalam penataan aset daerah. Hingga akhir tahun 2024, tercatat sebanyak 490 persil tanah milik Pemda Sumbawa belum mengantongi sertifikat hak milik, dari total 1.220 persil tanah yang dimiliki.

Hal ini terungkap dalam Sidang Paripurna DPRD Sumbawa, Rabu (16/7), dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohammad Ansori, yang mewakili Bupati, menyampaikan bahwa upaya percepatan sertifikasi aset tanah terus dilakukan. Pemerintah daerah, ujarnya, menggandeng Kejaksaan Negeri Sumbawa dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Monitoring, Controlling, and Surveillance for Prevention (MCSP).

“Dari total 1.220 persil tanah, sebanyak 730 persil sudah bersertifikat, sementara 490 persil belum bersertifikat dan 125 persil saat ini sedang dalam proses sertifikasi di BPN,” jelas Wabup di hadapan pimpinan dan anggota dewan.

Langkah percepatan ini diharapkan dapat memperkuat legalitas aset daerah, mencegah potensi sengketa, serta mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa menargetkan seluruh aset tanah yang belum bersertifikat dapat segera tersertifikasi dalam waktu dekat melalui koordinasi lintas sektor dan optimalisasi pendampingan dari aparat penegak hukum. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *