Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polres Sumbawa Dipecat 

oleh -4312 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (16 Juni 2025) Dua anggota Polres Sumbawa resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Upacara pemecatan digelar di halaman Mapolres Sumbawa, Senin (16/6/2025) pukul 08.00 Wita, dipimpin langsung Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P.

Dua personel yang dipecat karena terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba adalah Aipda R dan Bripka SS. Keduanya tidak hadir dalam upacara tersebut dan hanya diwakili dengan penyerahan foto sebagai simbol pelaksanaan PTDH.

Dalam sambutannya, Kapolres menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan bentuk ketegasan institusi Polri terhadap setiap pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan anggotanya.

“Setiap tindakan pelanggaran akan ditindak tegas. Ini adalah bentuk komitmen kita kepada anggota yang melanggar. Semoga ini menjadi cerminan bagi kita semua untuk selalu menjaga profesionalisme,” ujar AKBP Bagus Nyoman.

Ia juga mengingatkan para personel Polres Sumbawa untuk senantiasa menjaga integritas, kedisiplinan, dan menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum.

Kapolres juga meminta para pimpinan dan senior untuk terus memberikan pembinaan kepada anggotanya guna menjaga kualitas pelayanan dan citra kepolisian.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa tindakan Aipda R dan Bripka SS adalah tanggung jawab pribadi dan tidak mencerminkan institusi Polri, khususnya Polres Sumbawa. Surat keputusan PTDH terhadap keduanya telah resmi diterbitkan Kapolda NTB sebelumnya. (SR)

 

nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *