SUMBAWA BESAR, samawarea.com (26 Juni 2025) — Dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap peredaran bahan asal ternak di Kabupaten Sumbawa, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumbawa bersama petugas kesehatan hewan (Nakeswan) melaksanakan kegiatan monitoring di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Bangkong, Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, Kamis (26/6) dinihari pukul 04.00 Wita.
Kegiatan ini dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid P2U), M. Sukarman, dan didampingi Wadanton Pleton I serta sejumlah anggota Satpol PP. Tim melakukan pemantauan langsung terhadap proses pemotongan hewan serta kondisi daging yang akan diedarkan di masyarakat.
Menurut Sukarman, kegiatan ini merupakan bentuk implementasi dari sejumlah regulasi, antara lain, Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perda Provinsi NTB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pemotongan Ternak Besar Betina Produktif.
“Kami ingin memastikan bahwa daging yang beredar di pasar adalah daging yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH), sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” ujar Sukarman.
Selain pengawasan terhadap aktivitas pemotongan, tim juga menyampaikan informasi mengenai kewajiban retribusi RPH sebagaimana yang diatur dalam Perda. Hal ini sejalan dengan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumbawa melalui sektor pelayanan pemotongan hewan.
Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk membangun sinergi antara Satpol PP dengan OPD teknis, khususnya Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Sinergi ini sangat penting untuk memastikan perlindungan konsumen sekaligus mendukung optimalisasi PAD dari sektor retribusi RPH,” ujarnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar. Ke depan, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan rutin dan intensif, khususnya terhadap pemotongan ternak betina produktif yang dilarang oleh ketentuan hukum, guna menjaga keberlanjutan populasi ternak di Kabupaten Sumbawa. (SR)






