MATARAM, samawarea.com (27 Juni 2025) – Sopir grab berinisial MS (39), warga Desa Janapria, Lombok Tengah, ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram, Rabu (25/6/2025) siang. MS diduga mencuri iPhone 14 Plus milik penumpangnya sendiri yang tertinggal di dalam mobil.
Kapolresta Mataram melalui Kepala Satreskrim, AKP Regi Halili S.IK menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah korban, Agung Kurniawan (42), melaporkan kehilangan ponsel miliknya awal Juni lalu.
“Korban naik Grab dari Epicentrum Mall menuju rumah rekannya di Gang Lemor, Cakranegara Selatan. Saat turun, korban lupa membawa HP-nya yang ditaruh di pangkuan,” jelasnya, Kamis (26/6/2025).
Korban menyadari kehilangan setelah tiba di rumah rekannya. Ia mencoba menghubungi HP-nya, namun nomor sudah tidak aktif. Saat menghubungi driver, sang sopir sempat menjawab dan mengaku tidak menemukan HP di mobil. Setelah itu, driver tidak bisa dihubungi kembali.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. MS akhirnya diamankan bersama barang bukti 1 unit iPhone 14 Plus warna marigold di rumahnya.
“Awalnya pelaku sempat mengelak, namun saat diinterogasi mengaku menyimpan HP korban dan berniat meresetnya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. (SR)






