Warga Perumahan Hayatu Saida Terisolir, Komisi III Lakukan Mediasi

oleh -784 Dilihat

SAMAWAREA PARLEMENTARIA, KERJASAMA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (8 Mei 2025) – Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa turun tangan untuk menyelesaikan persoalan warga Perumahan Hayatu Saida di jalan Sumbawa—Moyo Hilir. Langkah yang dilakukan dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD Sumbawa ini dipimpin Ketua Komisi III, Syaifullah, S.Pd., M.M.Inov, didampingi anggota H. Rusdi, Hasanuddin, SE, dan M. Taufik. Turut hadir Pimpinan Komisi I, Muhammad Faesal, S.AP., M.M.Inov.

RDP ini menghadirkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Sumbawa, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Satuan Polisi Pamong Praja, Camat Moyo Hilir, Kabag Pembangunan Setda, Kapolres Sumbawa, Direktur PT. Jaad Worldwide Investment (JWI), Notaris Sylvia Fitri Koni, SH., M.Kn., Kepala Desa Moyo, serta perwakilan Koalisi LSM untuk Keadilan Agraria (LSM Moyo).

Juga hadir tokoh masyarakat H. Sahrul Bosang, Sulaiman, dan beberapa warga terdampak seperti Ratna Hartina, Sandy Aprianto, Ery Maryuningsih, Novita Sari, dan Nur Wahidah Apriliah.

Dalam rapat ini, warga menyampaikan keluhan atas terisolasinya akses jalan menuju tempat tinggal mereka di perumahan Hayatu Saida yang dibangun PT. JWI. Warga merasa tidak mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum terkait status dan hak akses jalan yang menghubungkan kawasan perumahan mereka dengan jalan utama.

Setelah mendengarkan seluruh pendapat dan keterangan dari berbagai pihak, Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa menyampaikan beberapa rekomendasi penting sebagai solusi awal dari permasalahan ini.

Yakni, dilakukannya koordinasi dan komunikasi yang intensif antara pihak PT. Jaad Worldwide Investment dengan H. Sahrul Bosang selaku pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan lahan akses jalan tersebut.

Meminta kepada PT. JWI untuk menghadirkan Syeh Ali sosok yang disebut pernah mewakili perusahaan dalam membuat kesepakatan dengan H. Sahrul Bosang, guna mengklarifikasi dan memperjelas status kesepakatan yang telah dibuat.

Ketua Komisi III, Syaifullah, menegaskan bahwa pihak DPRD akan terus mengawal persoalan ini hingga ada penyelesaian yang adil dan tidak merugikan masyarakat.

Masalah ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga menyangkut hak dasar warga untuk mendapatkan akses terhadap tempat tinggalnya. Karena itu, kami akan memastikan semua pihak duduk bersama demi solusi terbaik,” ujarnya.

Rapat ini menjadi langkah awal yang diharapkan mampu membuka ruang dialog dan penyelesaian antara pihak pengembang, pemilik lahan, dan masyarakat terdampak, demi menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam tata kelola pembangunan perumahan di Kabupaten Sumbawa. (SR)

Yusron Hadi nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *