Aktivitas Tambang Galian C Kian Marak, 115 Perusahaan Masuk Radar

oleh -828 Dilihat

SAMAWAREA PARLEMENTARIA, KERJASAMA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (8 Mei 2025) – Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pemangku kepentingan guna membahas aktivitas pertambangan galian C yang marak di wilayah Kabupaten Sumbawa.

Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa, Kamis (8/5), dan dipimpin langsung Ketua Komisi III, Syaifullah, S.Pd., M.M.Inov., didampingi anggota komisi, H. Rusdi dan Hasanuddin, SE.

RDP ini dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Camat dari tujuh kecamatan (Sumbawa, Labuhan Badas, Unter Iwes, Rhee, Plampang, dan Empang), serta perwakilan dari Polres dan Kodim 1607 Sumbawa.

Hadir pula perwakilan Balai ESDM Provinsi NTB dan Kabupaten Sumbawa, sejumlah pelaku usaha tambang seperti PT. Sumur Jaya Utama, CV. Cahaya Batu Crusher, CV. Sinar Utama, PT. Rajawali Beton Indonesia, dan berbagai LSM yang tergabung dalam Koalisi LSM (ITK, LP2KP, LPRI, GARDA, REFORMASI).

Dalam rapat tersebut, terungkap data bahwa terdapat 65 perusahaan yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 18109 (Pertambangan Batu, Pasir, dan Tanah Liat Lainnya) dan 50 perusahaan dengan KBLI 18103 (Pertambangan Kerikil/Sirtu) yang terdaftar di Kabupaten Sumbawa.

Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa menegaskan perlunya langkah strategis dan konkret dalam penanganan aktivitas pertambangan tersebut. Beberapa poin penting hasil rapat di antaranya, Pembentukan Tim Terpadu. Komisi III merekomendasikan pembentukan tim bersama stakeholder terkait untuk melakukan verifikasi dan pendataan langsung ke lokasi-lokasi pertambangan guna memastikan legalitas dan aktivitas perusahaan.

Kemudian Validasi Dokumen Lingkungan. DLH Kabupaten Sumbawa diminta untuk menelusuri dan memastikan setiap perusahaan tambang memiliki dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) yang sah. DLH juga diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat terdampak sebagaimana termuat dalam dokumen UKL-UPL masing-masing perusahaan.

Selanjutnya Dorongan Pemenuhan CSR. Komisi III mendorong perusahaan tambang untuk menjalankan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) secara transparan dan berkelanjutan kepada masyarakat di sekitar lokasi tambang.

Ketua Komisi III DPRD Sumbawa, Syaifullah, menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan keberadaan tambang tidak merugikan masyarakat dan lingkungan. “Kami tidak menolak investasi, tapi semua harus sesuai aturan. Dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat harus menjadi perhatian utama,” ujarnya.

RDP ini menjadi awal dari langkah serius DPRD bersama pihak terkait dalam mengatur dan menertibkan aktivitas tambang di Kabupaten Sumbawa. Dalam waktu dekat, tim verifikasi lapangan akan segera dibentuk untuk memastikan kegiatan tambang berjalan sesuai ketentuan hukum dan memperhatikan aspek sosial serta lingkungan. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *