SUMBAWA BESAR, samawarea.com (24 Mei 2025) – Sejumlah hotel dan karaoke keluarga yang berada di Kecamatan Sumbawa dan Kecamatan Unter Iwis menjadi sasaran razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa, Jumat (23/5) malam hingga Sabtu (24/5) dinihari.
Dalam kegiatan penyuluhan, pengawasan, dan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol yang melibatkan 11 personel Satpol PP ini ditemukan 49 botol minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan, terdiri dari 36 botol bir Bintang (620 ml) dan 13 botol bir hitam merek Guinness (360 ml). Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP, M. Sukarman, S.TP, bahwa kegiatan ini mengacu pada beberapa regulasi daerah, termasuk Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Perda Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos., yang juga bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan, menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban umum serta meminimalisasi penyalahgunaan alkohol di ruang publik.(SR)






