Laporan Nyonya Lusi Terkait Pencemaran Nama Baik Diawasi Kompolnas RI

oleh -1115 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com  (27 Mei 2025) — Penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Nyonya Lusi kini berada dalam pengawasan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia. Langkah ini diambil setelah Nyonya Lusi merasa upaya hukumnya selama ini kurang mendapatkan penanganan serius dari aparat kepolisian.

Kepada media ini, Selasa (27/5) Nyonya Lusi menegaskan bahwa sejumlah laporan yang ia buat sebelumnya tidak berlanjut ke proses peradilan. Bahkan ada laporan yang sempat menjerat terlapor sebagai tersangka, namun kemudian gugur melalui proses praperadilan. Tak hanya itu, ia juga menyoroti adanya laporan yang menurutnya masuk ranah perdata, namun tetap dipaksakan untuk diproses secara pidana karena dirinya berada dalam posisi sebagai terlapor.

“Pengalaman ini membuat saya meminta Kompolnas mengawasi jalannya proses hukum. Kami ingin agar polisi bertindak profesional dan sesuai dengan aturan hukum,” tegasnya.

Laporan terbaru Nyonya Lusi adalah dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh mantan iparnya, Ang San San. Kasus ini awalnya dilaporkan ke Polda NTB, namun kembali dilimpahkan ke Polres Sumbawa dengan alasan efektivitas dan efisiensi. Ini bukan kali pertama, karena sebelumnya laporan terkait dugaan keterangan palsu dalam data otentik dengan terlapor yang sama juga dialihkan ke Polresta Mataram.

Sebaliknya, ketika Ang San San melaporkan Nyonya Lusi ke Polda NTB, laporan tersebut langsung ditangani di tingkat Polda tanpa dilimpahkan ke polres. Menurut Nyonya Lusi, hal ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam penanganan laporan hukum yang seharusnya berlandaskan prinsip keadilan dan netralitas.

“Kalau bicara efisiensi, harusnya laporan Ang San San juga dilimpahkan ke Polres Sumbawa. Karena itu kami minta Kompolnas ikut mengawal agar tak ada keberpihakan,” ujarnya.

Kompolnas merespons serius permintaan tersebut. Melalui surat bernomor B-273T/Bagduknis/Kompolnas/5/2025 tertanggal 21 Mei 2025, anggota Kompolnas Dr. Yusuf, S.Ag., M.H. meminta Nyonya Lusi untuk melengkapi laporan dengan dokumen pendukung, kronologi, serta bukti-bukti lainnya untuk dipelajari lebih lanjut.

Sebelumnya, Nyonya Lusi melaporkan Ang San San karena menyebarkan tuduhan bahwa dirinya menggelapkan aset milik CV Sumber Elektronik senilai Rp 15 miliar. Tuduhan itu telah dipublikasikan di berbagai media online dan televisi. Namun, menurut Nyonya Lusi, tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum.

Ia mengungkapkan bahwa dalam dakwaan resmi dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, nilai yang dipersoalkan hanya sebesar Rp 46 juta — angka yang sudah dijelaskan dan diselesaikan dalam proses hukum yang sah. Tuduhan Rp 15 miliar dianggap sebagai informasi keliru yang merusak nama baik dan kredibilitasnya di hadapan publik.

Laporan ini menjadi sorotan karena menyangkut prinsip keadilan dan profesionalisme penegakan hukum, serta peran pengawasan eksternal seperti Kompolnas dalam menjamin tidak adanya penyimpangan dalam proses hukum. (SR)

Yusron Hadi nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *