SUMBAWA BESAR, samawarea.com (23 Mei 2025) – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse dan Kriminal Polres Sumbawa tengah menangani kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Desa Motong, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa. Bahkan penanganan kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi Kasat Reskrim, AKP Dilia Pria Firmawan S.IK, kemarin, membenarkan telah dinaikkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan menyusul ditemukannya adanya perbuatan melawan hukum.
Pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Ranbu, 21 Mei kemarin, telah dipanggil 42 orang saksi yang namanya ada dalam Basis Data Terpadu (BDT) sebagai yang orang berhak meminjam Dana Kerabat (Kredit Sahabat). Namun yang memenuhi panggilan hanya 22 orang.
“Sebenarnya pemeriksaan saksi-saksi ini akan akan dilakukan di Polsek Utan, tetapi atas permintaan para saksi, penyidik akhirnya melakukan pemeriksaan di kantor Desa Motong. Alasannya alasan biar lebih dekat dengan rumah mereka,” ungkap Dilia.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemneriksaan pengurus BUMDes Bina Rakyat Desa Motong dan 13 saksi yang namanya ada dalam BDT,” jelasnya.
Mengenai potensi kerugian negara, Dilia menyebutkan telah dilakukan audit investigasi oleh Inspektorat Sumbawa. Terungkap kerugian negara mencapai Rp 257 juta. “Kami sudah lakukan gelar perkara di Polda NTB dan hasilnya dinyatakan layak untuk dilakukan penyidikan,” tandasnya.
Untuk diketahui, dugaan tindak pidana korupsi di BUMDes Bina Rakyat Desa Motong ini berawal dari pengaduan masyarakat. Pengaduan menyebutkan, sebanyak 161 orang warga Desa Motong, Kecamatan Utan menerima bantuan simpan pinjam Dana Kerabat senilai total Rp 180 juta, penyertaan modal dari dana desa sebanyak dua kali yakni tahun 2017 senilai Rp. 50 juta, tahun 2018 Rp. 50 juta dan dari kementerian terkait pada tahun 2019 sebesar Rp 50 juta.
Dalam AD’ART BUMDes tersebut diketahui usaha simpan pinjam namun dalam pelaksanaannya diduga disalahgunakan untuk kegiatan yang lain. (SS)






