DOMPU, samawarea.com (4 Mei 2025) — Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polres Dompu. Jumat (2/5/2025) pukul 10.30 WITA, dua pria paruh baya berinisial MA (55) dan AS (59) diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Lingkungan Kandai II Barat, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
MA adalah warga Dusun Karama, Desa Soro, Kecamatan Kempo. Sementara AS pensiunan PNS yang berdomisili di Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu klip bening berisi sabu seberat 1,11 gram, kaca, skop sedotan, empat klip bening kosong, handphone, uang tunai Rp 394.000, serta sejumlah alat isap yang ditemukan di ruang belakang rumah.
Kasi Humas Polres Dompu, IPTU Zuharis, SH., menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Setelah penyelidikan, tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto langsung melakukan penggerebekan.
“Saat diamankan, MA sempat berpura-pura memandikan ayam di halaman. Namun setelah digeledah dan diinterogasi, ia akhirnya mengakui bahwa sabu tersebut miliknya,” ujar IPTU Zuharis.
Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.IK., memberikan apresiasi atas kerja keras jajarannya dan menegaskan komitmen Polres Dompu dalam memerangi narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Dompu. Ini demi melindungi generasi muda kita,” tegasnya.
Kedua terduga kini diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (SR)






