Polresta Mataram dan Polda NTB ‘Dipermalukan’ Tersangka Pemalsuan Dokumen

oleh -1189 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (27 April 2025) – Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram dan Tim Hukum Polda NTB ‘dipermalukan’ setelah dikalahkan dalam Sidang Praperadilan melawan dua tersangka dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, di Pengadilan NegeriMataram, Jumat, 25 April 2025.

Hakim tunggal PN Mataram, Ida Ayu Masyuni mengabulkan permohonan kedua tersangka, Ang San San dan Veronika Anastasy menolak Eksepsi termohon (Polresta Mataram) dan membatalkan penetapan tersangka dibatalkan.

Selain itu hakim mengabulkan permohonan terhadap SPDP yang dikeluarkan Polresta Mataram kepada para tersangka adalah tindakan yang cacat prosedur. Bukan hanya itu Laporan Polisi Nomor LP/B/247/X/2024/SPKT/Polres Mataram/Polda NTB, tanggal 1 Oktober 2024 yang diajukan oleh pelapor Ita Yuliana.

Kabid Humas Polda NTB, AKBP Mohammad Kholid belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi via WA terkait langkah yang akan ditempuh jajaran Polda terkait kekalahannya pada Sidang Praperadilan atas dua tersangka dugaan pemalsuan keterangan dalam akta otentik tersebut.

Sementata Ita Yuliana selaku pelapor dalam kasus ini mengatakan perkara praperadilan tersebut hanya menyangkut persoalan administrasi dan tidak masuk ke pokok perkara. Artinya kepolisian masih bisa melakukan penyidikan lagi. “Kami tetap meminta kepolisian nantinya melanjutkan proses hukumnya,” desaknya.

Sebelumnya Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.K, S.IK menyebutkan Ang San San dan Veronika ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 263 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHP serta pasal 266 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHP.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang telah menemukan sedikitnya dua alat bukti alat bukti termasuk keterangan puluhan orang saksi baik pelapor dan terlapor serta pendapat 5 ahli dari ahli pidana dan ahli perdata.

Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah pihak keluarga almarhum Slamet Riyadi Kuantanaya, Ita Yuliana melaporkan dugaan perbuatan mengubah data pada Anggaran Dasar CV Sumber Elektronik pada tanggal 1 Oktober 2024 melalui Notaris Heni Hapsari.

Pelapor keberatan dengan data terbaru dari akta perubahan Anggaran Dasar CV Sumber Elektronik yang menyebutkan bahwa ahli waris sah dari Slamet Riyadi Kuantanaya hanya Veronica yang merupakan anak angkat almarhum.

Penyebutan Veronica sebagai ahli waris dalam perubahan akta CV Sumber Elektronik ini dikuatkan dengan penetapan Pengadilan Negeri Sumbawa nomor 26/PDT. P/ 2011/PN.SBB dengan mengenyampingkan saudara-saudara dari almarhum yaitu Purnawati, Lusi, Lidya, Herawati, Leni dan Suwandi.

Pelapor memperkuat dugaan pemalsuan data oleh kedua tersangka dengan mencantumkan Kartu Keluarga Almarhum yang mencatat status Veronica sebagai anak tanpa ada tercantum nama ayah. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *