Pencuri Ternak Nyaris Dipermak Warga, Beruntung Polisi Cepat Bertindak

oleh -1244 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (19 April 2025) – Seorang pria berinisial J (45) nyaris menjadi bulan-bulanan, setelah tertangkap warga karena mencuri sapi. Beruntung personel Polsek Moyo Hulu Polres Sumbawa, cepat tiba di lokasi untuk mengevakuasi pelaku.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (19/4/2025) dinihari pukul 02.20 Wita di sebuah ladang proyek yang berlokasi di Desa Marga Karya, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa.

Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Moyo Hulu, Iptu Zainal Arifin, S.H., membenarkan adanya kejadian tersebut. Pihaknya menerima laporan terkait penangkapan seorang pria oleh warga karena dicurigai mencuri seekor sapi. Pelaku diamankan warga di rumah Kepala Dusun Pandan Sari.

“Personel segera kami kerahkan ke lokasi untuk mengevakuasi pelaku. Evakuasi sempat mengalami hambatan karena banyaknya massa yang ingin menghakimi pelaku. Namun, berkat pendekatan persuasif, kami berhasil membawa pelaku dengan aman ke Mapolres Sumbawa,” ujar Iptu Zainal.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku telah merencanakan aksi pencurian tersebut. Sapi hasil curian akan dijual kepada seorang warga di Desa Batu Bulan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Kronologi kejadian bermula saat pelaku memasuki ladang korban melalui pintu bambu. Setelah berhasil mengambil seekor sapi yang terikat, pelaku menyeretnya ke arah Dusun Pandan Sari.

Dalam perjalanan, sapi tersebut sempat terlepas namun berhasil ditangkap kembali di sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pandan Sari. Untuk menghindari kecurigaan, pelaku mengikat sapi itu di pagar pohon dekat TPU sambil memantau situasi di sekitar kampung.

Aksinya terhenti saat beberapa warga melihat gerak-gerik mencurigakan dan langsung menginterogasinya. Setelah mengakui perbuatannya, pelaku diserahkan kepada pihak berwajib.

Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sumbawa dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (SR)

AMNT pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *