SUMBAWA BESAR, samawarea.com (25 April 2025) – Kepolisian Sektor Labangka berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus berpura-pura meminjam barang milik korban.
Seorang pria berinisial BA yang diduga sebagai pelaku, ditangkap di Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu, setelah melakukan aksinya di Kecamatan Labangka Kabupaten Sumbawa, belum lama ini.
Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi S.H., S.IK., M.AP., melalui Kapolsek Labangka, IPDA Imam Hidayat SH., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dua korban yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street dan dua buah handphone.
“Setelah menerima laporan pada tanggal 19 April, kami langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Dompu. Kami kemudian berkoordinasi dengan Polsek Manggalewa untuk melakukan penangkapan,” ungkap IPDA Imam.
Dalam upayanya melarikan diri, BA sempat menawarkan barang hasil kejahatannya kepada sejumlah warga di Manggalewa untuk digadaikan. Namun, berkat kerja sama lintas wilayah, pelaku akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti berupa Honda Beat Street DR 4882 CW, handphone merk Redmi A5 dan Vivo Y21i.
Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Labangka untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan keterangan awal, pelaku menggunakan modus meminjam barang milik korban, lalu melarikan diri tanpa niat mengembalikan. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa yang marak terjadi dengan berpura-pura sebagai teman atau kenalan yang membutuhkan bantuan. (SR)