Ita Yuliana Ungkap Kejanggalan Perkara Tersangka Ang San San: Diduga Ada Upaya Sistematis Selamatkan Tersangka !

oleh -1340 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (29 April 2025) – Kemenangan Ang San San dan Veronika dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Mataram atas Polresta Mataram dan Polda NTB belum menghentikan langkah Ita Yuliana untuk mencari keadilan. Ita, yang merupakan pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, menyebut banyak kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.

Ditemui samawarea.com pada Selasa (29/4), Ita menilai ada indikasi kuat bahwa pihak tertentu berupaya menyelamatkan tersangka dari jeratan hukum.

“Dua hari sebelum putusan praperadilan dibacakan, saya sudah tahu polisi akan kalah. Bahkan, saat sidang terakhir, kuasa hukum tersangka sudah mengundang banyak wartawan untuk meliput kemenangan mereka,” ungkapnya.

Menurut Ita, amar putusan hakim terkesan masuk terlalu jauh ke pokok perkara. Padahal, dalam praperadilan yang dipersoalkan adalah prosedur administratif, seperti penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Hal ini dinilainya sebagai penyimpangan dari substansi yang seharusnya dibahas dalam praperadilan.

Keanehan lain muncul dari keterangan ahli  perdata, Prof Dr Jumardin SH MH yang dihadirkan pihak tersangka, yang menyatakan bahwa perkara yang dilaporkan Ita merupakan ranah perdata, bukan pidana. Putusan hakim pun sejalan dengan pendapat ahli tersebut, menyatakan bahwa sengketa waris tidak bisa diproses secara pidana.

Padahal ahli tersebut juga merupakan ahli yang dihadirkan saat sidang pidana kasus dugaan penggelapan yang menjerat Nyonya Lusi di PN Sumbawa Besar. Saat itu ahli ini menyatakan bahwa kasus itu bukan perdata melainkan pidana.

“Alat bukti dan materi pokok kasus memasukkan keterangan palsu yang menjerat Ang San San dan kasus dugaan penggelapan yang menjerat Nyonya Lusi, sama persis. Dan ahli yang dihadirkan juga sama. Tapi memberikan keterangan yang berbeda. Ketika Ang San San jadi tersangka, ahli itu mengatakan itu perdata bukan pidana, tapi ketika Nyonya Lusi jadi tersangka, ahli itu katakan itu pidana bukan perdata. Sungguh tidak konsisten. Semoga keterangannya akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak,” tukas Ita.

Demikian juga dengan saksi yang diajukan di persidang Praperadilan di PN Mataram. Kakak kandung tersangka diijinkan masuk di ruangan dan duduk di kursi pengunjung mengikuti persidangan. Padahal dia menjadi saksi dalam perkara itu. Namun giliran saksi yang diajukan pihak kepolisian ditolak memberikan keterangan oleh hakim atas permintaan kuasa hukum tersangka yang keberatan karena saksi itu berada di ruang sidang mengikuti jalannya persidangan.

Ini bukan lebih dari sekadar pembelaan hukum, Ita menyebut perjuangannya juga demi membersihkan nama baik ibunya dan membongkar dugaan praktik mafia hukum. Ia menduga banyak oknum yang turut terlibat, karena menjadikan akta perubahan CV sebagai dasar penahanan ibunya pada tahun 2024 lalu.

“Kami ingin membuka siapa saja yang terlibat dalam dugaan rekayasa ini. Jika keterangan dalam akta itu terbukti palsu, kami yakin banyak pihak harus bertanggung jawab. Mungkin inilah yang tidak diinginkan terjadi sehingga berbagai upaya dilakukan agar kasus ini tidak sampai naik ke kursi persidangan,” tegas Ita, seraya menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan pentingnya konsistensi penegakan hukum dan transparansi dalam setiap proses penyidikan agar keadilan benar-benar bisa ditegakkan tanpa keberpihakan. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *