Terkait Barang Sitaan CV Sumber Elektronik
SUMBAWA BESAR, samawarea.com (17 Maret 2025) – Meski sekian lama menjalani masa hukuman dan sekarang sudah bebas namun bukan akhir dari perjuangan Nyonya Lusy untuk mencari keadilan bagi mendiang saudaranya (Slamet Riady Kuantanaya). Kisah ini bukan hanya tentang perkara hukum tetapi juga tentang kehidupan, warisan dan keadilan.
“Saya tetap berjuang untuk mencari keadilan, karena saya merasa telah terdzolimi bukan hanya oleh orang yang melaporkan saya, tapi juga oleh oknum aparat penegak hukum,” tegas Nyonya Lusi kepada media ini, Senin (17/3/25).
Kasus ini ungkap Nyonya Lusy, bermula dari CV. Sumber Elektronik yaitu usaha perdagangan barang-barang elektronik yang didirikan oleh Slamet Riady Kuantanaya (Alm) dengan mantan isterinya, Ang San San pada tahun 2014. Setelah Almarhum meninggal dunia pada tahun 2021 usaha yang dulu dibangun bersama malah menjadi sengketa.
Tanpa sepengetahuan dan izin dari saudara kandung Slamet Riady Kuantanaya, secara diam-diam Ang San San diduga dengan sengaja disertai niat tidak baik mengubah akta pendirian CV. Sumber Elektronik dengan menggantikan kedudukan Slamet Riady Kuantanaya (Sekutu Aktif/Komplemeter) dengan dan atas nama Veronica Anastasya yang merupakan anak kandungnya (Ang San San) dari pernikahan sebelumnya.
Berdasarkan perubahan akta tersebutlah Ang San San membawa kasus ini ke ranah pidana yang menjerat Nyonya Lusy hingga harus mendekam di balik jeruji. Namun Nyonya Lusy tidak tinggal diam dan tidak ingin hak Almarhum jatuh atau berakhir di tangan yang salah.
Menurut Nyonya Lusi, mempertahankan hak Almarhum, barang-barang yang disita dalam kasus ini bukan hanya sekedar asset usaha tetapi juga sebagai symbol perjuangan hidup yang dibangun Almarhum. Dalam asset CV. Sumber Elektronik, Almarhum memiliki hak yang sah sebagai pendiri dan sekutu aktif.
Karena itu Nyonya Lusy dkk kini berupaya untuk dapat mengembalikan hak atau bagian Almarhum kepada keluarga yang sah. Bahwa bagian dari hak Almarhum tersebut rencananya akan digunakan untuk melunasi atau mengurangi hutang bank (almarhum) di BNI Cabang Sumbawa, sesuatu yang seharusnya menjadi tanggung jawab bersama ahliwaris.
Namun ada kekhawatiran besar Nyonya Lusi dkk, barang sitaan diduga telah diserahkan semuanya kepada Ang San San tanpa mempertimbangkan hak Almarhum yang masih melekat secara hukum. “Jika ini benar terjadi, apakah keadilan benar-benar ditegakkan ataukah hanya menjadi milik mereka yang memiliki kuasa ?” tanya Nyonya Lusi.
Kendati demikian, Nyonya Lusy tidak akan tinggal diam. Dia bersama ahliwaris yang lain akan segera menempuh jalur hukum untuk memastikan hak almarhum tidak lenyap begitu saja. Langkah pertama, melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yaitu menggugat Ang San San dan Veronica Anastasya atas dugaan perubahan akta pendirian CV Sumber Elektronik tanpa izin ahliwaris, menjadikan pihak kepolisian dan kejaksaan sebagai turut tergugat jika kedua institusi tersebut telah menyerahkan semua/sebagian barang sitaan secara tidak sah.
Selanjutnya menuntut pengembalian bagian/hak Almarhum agar tidak jatuh sepenuhnya kepada Ang San San dan Anaknya. Kemudian, melaporkannya secara pidana atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh APH jika terbukti barang sitaan telah diserahkan sebagian/sepenuhnya kepada Ang San San tanpa dasar hukum yang jelas, sebagaimana Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang, Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Dokumen jika terdapat manipulasi dalam berita acara.
Dengan langkah ini Nyonya Lusy dkk berusaha agar hak mereka tidak dirampas secara sepihak oleh system yang seharusnya melindungi mereka. Upaya yang segera dilakukan dalam seminggu ini, mengajukan surat perrmohonan pembagian barang sitaan yang merupakan hak dari Almarhum Slamet Riady Kuantanaya kepada Kepolisian Daerah NTB dan Kejari Sumbawa, yang akan ditembuskan kepada semua pihak terkait. Bagian atau hak dari Almarhum nanti akan digunakan untuk mengurangi pokok pinjaman almarhum Slamet Riady pada Bank BNI Sumbawa.
“Meskipun saya telah bebas dari hukuman akan tetapi bayangan ketidakadilan masih menghantui saya. Kini saya berjuang bukan hanya untuk diri sendiri karena telah terdzolimi, melainkan untuk hak saudara kandung saya yang telah tiada, sedangkan di sisi lain ada Ang San San yang diduga melakukan manipulasi hukum untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
“Namun pertanyaannya, akankah hukum benar-benar akan berpihak kepada yang berhak atau kembali tunduk kepada mereka yang memiliki kuasa? Jika hukum masih memiliki hati nurani maka sudah saharusnya hak Almarhum (Slamet Riady) dikembalikan kepada ahliwarisnya yang sah,” pungkasnya. (SR)