Transaksi Narkoba di Kamar Kost, Enam Orang Digulung Polisi

oleh -815 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (15 Februari 2025) – Enam orang termasuk satu di antaranya wanita digulung tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa dalam penggrebekan di salah satu kamar kost Jalan Lintas Raberas PPN Bukit Indah, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Jumat, 14 Februari 2025, pukul 15.00 Wita.

Di lokasi, tim menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak 20 poket. Selain shabu seberat 6,30 gram, tim juga menyita 1 bendel klip obat, 2 buah bong, skop plastik, sumbu, 2 pipa kaca, 2 korek gas, dan sebungkus rokok Sampoerna.

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi S.H, S.IK, M.AP., melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., menyebutkan keenam terduga yang diamankan berinisial M (41), SDA (25), F (26), S (23), RAP (22), serta seorang wanita berinisial DN (33).

Baca Juga  Penjual Tuak Disikat Polisi

Penangkapan ini bermula setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah kost milik DN yang sering digunakan untuk transaksi narkotika. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut.

Hasilnya, tim berhasil mengetahui bahwa M yang sering terlibat dalam transaksi narkotika, berencana melakukan transaksi sabu di kamar kost milik DN. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seluruh terduga beserta barang bukti.

Kasat Narkoba menambahkan, M dan DN diketahui merupakan pasangan yang kerap terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Saat penggerebekan, keduanya sedang melakukan transaksi narkotika di dalam kamar kostnya.

Kini para terduga telah digelandang ke Mapolres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut. (SR)

rokok pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *