MATARAM, samawarea.com (5 Februari 2025) – Pihak kepolisian Polda NTB mengungkap kasus STNK palsu. Hal ini dibuktikan dengan penangkapan GS, spesialis pembuat dokumen kendaraan palsu.
Wakil Direktur Reskrimum Polda NTB, AKBP Putu Bagiartana saat jumpa pers, Selasa (4/2/25), menyebutkan, dalam aksinya, pelaku (GS) melakukan pemalsuan STNK dengan cara menghapus data kendaraan pada STNK asli yang dipersiapkan pelaku.
Kemudian menggantikan data tersebut sesuai dengan pesanan hingga akhirnya kendaraan itu seakan memiliki surat atau dokumen asli.
“Dalam 1 STNK pelaku dibayar berkisar 1 juta – 2,5 juta. Perbuatan ini telah dilakukan pelaku lebih dari 2 bulan dan berdasarkan pengakuan sudah 6 STNK kendaran yang dipalsukan dengan cara itu,” jelasnya.
Terhadap perbuatannya, GS ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen diancam pasal 263 ayat (1) KUHP. Pengungkapan kasus tindak pidana ini menjadi bukti eksistensi Polda NTB dalam melakukan langkah represif terhadap para pelaku tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. (SR)