Smelter Tuntas Tahun ini, PT SJR Segera Produksi Emas dan Mineral Pengikut

oleh -1419 Dilihat

SAMAWAREA PARLEMENTARIA, KERJASAMA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (13 Februari 2025) – PT Sumbawa Jutaraya (PT.SJR) merupakan perusahaan PMDN yang bergerak di bidang pertambangan emas dan mineral pengikutnya. Saat ini perusahaan yang berinvestasi di wilayah Kecamatan Ropang Kabupaten Sumbawa ini telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi di lahan seluas 8.679 Hektar.

Meski telah memiliki Izin Produksi sejak 2 September 2015 dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Operasi Produksi 22 Oktober 2016, namun sampai saat ini perusahaan tersebut belum berproduksi.

Hal ini disampaikan Indra Prana, Kepala Teknik Tambang PT SJR saat hearing dengan Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, Kamis (13/2). Hearing yang dipimpin Ketua Komisi II, Nyoman Wisma SH didampingi Sekretaris dan anggota ini digelar karena adanya tuntutan kepala desa se-Kecamatan Ropang yang mendesak PT SJR untuk memberikan konstribusinya bagi masyarakat dan daerah termasuk membangun jalan tembus dari Kecamatan Ropang ke lokasi tambang, Blok Pangulir.

Baca Juga  Pasca Erupsi Gunung Agung, Bukit Surga “Nampo” Mulai Bangkit

Sampai saat ini, ungkap Indra, PT SJR masih melakukan aktifitas pembangunan infrastruktur. Kegiatan ini dilakukan sejak 2018. Beberapa infrastruktur yang sudah selesai adalah mess karyawan, kantor, Terminal Khusus (Pelabuhan), perbengkelan, gudang penyimpanan barang/bahan bakar cair, dan gudang penyimpanan bahan peledak.

Sedangkan smelter (pabrik pengolahan) sudah mencapai 90 persen yang sebagiannya dalam tahap pengujian. Direncanakan smelter ini selesai pada Triwulan IV tahun 2025. “PT SJR juga telah memiliki beberapa perizinan lainnya, seperti Izin Lingkungan (AMDAL), Izin Penetapan dan Pengoperasian Terminal Khusus (Pelabuhan), Izin Penguasaan Sumber Daya Air dan Izin Mendirikan Bangunan untuk Infrastruktur,” bebernya.

Setelah semua infrastruktur ini beres, lanjut Indra, produksi segera dimulai. Untuk melakukan produksi, Indra mengaku perusahaannya telah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan operasi produksi emas dan mineral pengikutnya seluas lebih kurang 999,78 Hektar pada kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kabupaten Sumbawa, Provinsi NTB. “Ditargetkan tahun ini kami mulai produksi dengan masa waktu 10 tahun,” pungkasnya. (SR)

rokok pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *