SUMBAWA BESAR, samawarea.com (12 Februari 2025) – Setelah Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Tarano masa khidmat 2025-2030, dikukuhkan, 6 Februari lalu, kini giliran pengurus MUI Kecamatan Unter Iwis. Pengukuhan yang dilaksanakan, Selasa (11/2) kemarin ini langsung dilakukan Ketua MUI Kabupaten Sumbawa, DG. Syukri Rahmat SAg., M.M.Inov.
“Selamat atas pengukuhan pengurus MUI Kecamatan Unter Iwes dan Kecamatan Tarano. Semoga Allah SWT senantiasa membimbing dan meridhai setiap langkah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab keumatan guna mewujudkan Islam rahmatan lil ‘alamin dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucap Ketua MUI Sumbawa.
Dalam arahannya, Dea Guru Cuk—sapaan Ketua MUI, menekankan pentingnya peran ulama dalam pembinaan umat dan pelestarian lingkungan. Karena itu Ia meminta seluruh pengurus MUI di tingkat kecamatan dapat menjadi suri tauladan bagi masyarakat, mengingat tugas dan fungsi MUI sebagai lembaga pembimbing dan pengayom umat.
Ia juga mengajak pengurus untuk aktif dalam melakukan tugas-tugas pembinaan, seperti pembinaan imam dan pengurus masjid, mengajarkan tahsin Al-Qur’an, serta pembinaan perawatan jenazah.
Selain itu, Dea Guru Cuk juga menyoroti masalah narkoba, minuman keras, dan perjudian yang marak di tengah masyarakat, terutama kalangan pelajar dan generasi muda.
Ia meminta seluruh pengurus MUI untuk terus menyuarakan tentang dampak negatif dari perilaku-perilaku tersebut agar umat terjaga dari perbuatan yang dilarang agama.
Tak hanya fokus pada pembinaan umat, Ia menghimbau seluruh pengurus MUI untuk ikut menjaga kelestarian alam dan lingkungan, salah satunya aktif menanam pohon di lahan-lahan pribadi sebagai bagian dari dakwah lingkungan. “Ingat, hutan atau pohon adalah penyedia air, pencegah erosi, pencegah banjir, pembawa kesejukan, dan sumber oksigen,” bebernya.
Di akhir arahannya, Dea Guru Cuk berharap para pengurus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan semua pihak, seperti camat, kepala desa, Kapolsek, Danramil, serta pihak terkait lain untuk memperluas jangkauan dakwah. (SR)






