Dua Dipecat dan 36 Anggota Polres Sumbawa Diberi Penghargaan

oleh -129 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (11 Februari 2025) –  Dua anggota Polres Sumbawa resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Keduanya melakukan pelanggaran berat yang bertentangan dengan aturan institusi Polri.

Pemecatan terhadap oknum anggota berinisial ISB dan A dilakukan secara simbolis dalam upacara yang berlangsung di Lapangan Wicaksana Laghawa dan dipimpin Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi., S.H., S.I.K., M.A.P., Selasa (11/2/25) pagi.

Selain pemecatan, Kapolres memberikan penghargaan kepada 36 personil Polres dan Polsek jajaran.

Dalam amanatnya, Kapolres Sumbawa mengatakan bahwa pemberian  penghargaan kepada personil yang berprestasi merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan loyalitas dalam pelaksanaan tugas sehingga dapat memberikan contoh bagi anggota lainnya agar lebih berprestasi dan berinovasi dalam menjalankan tugas.

Baca Juga  Kapolres: SE Kapolri Soal “Hate Speech” untuk Internal Polri

“Saya berpesan kepada seluruh personel agar senantiasa menanamkan rasa kebanggaan dalam diri tentunya sebagai anggota Polri yang baik karena itulah yang memotivasi kita untuk memberikan yang terbaik bagi institusi kita ini,” jelas Kapolres Sumbawa.

Selain itu, AKBP Junaedi sangat menyayangkan adanya personel Polres Sumbawa yang harus diakhiri masa dinasnya karena pelanggaran.

“Jadikan momen ini sebagai pelajaran, agar kita semua dapat terus melangkah ke arah yang lebih baik dan sebagai contoh guna penegakan disiplin serta untuk menimbulkan efek jera ” ungkapnya.

Di akhir amanatnya, Kapolres turut berpesan kepada seluruh personil Polres Sumbawa untuk tetap menjauhi narkoba menjaga disiplin tidak melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dan tidak melakukan perbuatan pidana ataupun perbuatan tercela lainnya. (SR)

rokok pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *