Dipastikan Dua Tambang Emas dengan Sistem Perendaman di Jreweh Ilegal

oleh -902 Dilihat

Sumbawa Barat, Samawarea.com (09/2/2025) – Aktivitas tambang emas dengan sistem perendaman yang berlangsung di Kecamatan Jreweh dipastikan tidak memiliki izin yang sah. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Tata Ruang, Naf’an, di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumbawa Barat. Dalam konfirmasi yang dilakukan oleh media ini, Naf’an menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya tambang emas dengan metode perendaman tersebut, mengingat hingga saat ini belum ada pengajuan izin terkait penggunaan tata ruang yang diajukan oleh kedua perusahaan yang dimaksud.

“Saya tidak tahu ada tambang emas dengan sistem perendaman di Kecamatan Jreweh, karena selama ini belum ada pengajuan perizinan untuk penggunaan tata ruang dari kedua perusahaan tersebut, meskipun ada yang sudah berjalan selama dua tahun,” jelas Naf’an dengan tegas saat ditemui di ruangannya.

Lebih lanjut, Naf’an menjelaskan bahwa H. Kadir, yang terlibat dalam salah satu aktivitas tambang tersebut, memang pernah mengajukan izin, namun itu bukan untuk tambang emas dengan sistem perendaman. Izin yang dimaksud adalah izin untuk galian C, yang jelas berbeda dengan kegiatan penambangan emas. “Memang H. Kadir pernah mengurus izin, namun itu untuk galian C, bukan untuk tambang emas dengan sistem perendaman,” tambah Naf’an.

Menyikapi laporan ini, Dinas PUPR Sumbawa Barat berencana untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan pada hari Senin mendatang. Jika ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas. “Kami akan turun ke lapangan pada hari Senin untuk mengecek langsung kondisi di sana. Jika terbukti melanggar, kami akan memberikan sanksi tegas. Apalagi ini sudah berjalan dua tahun tanpa izin yang sah, ini menjadi perhatian serius kami,” ujar Naf’an.

Meskipun sebagian masyarakat mengaku menerima kegiatan tersebut dengan imbalan tertentu, Naf’an menegaskan bahwa pemberian imbalan tersebut tidak bisa membenarkan aktivitas yang dilakukan tanpa izin. “Masyarakat mungkin menerima imbalan, namun itu tidak bisa menggugurkan kewajiban untuk mengurus izin secara resmi. Semua kegiatan penambangan harus mengikuti aturan yang berlaku,” tandas Naf’an.

Dengan berlarut-larutnya aktivitas penambangan emas ilegal ini, Dinas PUPR berharap agar masyarakat dan pihak terkait menyadari pentingnya perizinan yang sah demi keberlanjutan usaha dan perlindungan lingkungan. Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk menegakkan aturan dan memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan yang ada.

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *