Sumbawa Barat, Samawarea.com (09/2/2025) – Pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Taliwang yang terletak di Kabupaten Sumbawa Barat ini belum juga rampung meskipun sudah diberikan adendum pertama dengan tambahan waktu selama 50 hari. Sehingga pembangunan tersebut kini kembali diberikan adendum kedua, yang kali ini berisi perpanjangan waktu selama 40 hari.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat, H. Erna Idawati, menjelaskan bahwa progres pembangunan gedung puskesmas tersebut masih sangat rendah. “Batas waktu adendum pertama sudah berakhir, dan progres pekerjaan hingga saat ini baru mencapai sekitar 60 persen. Maka, kami terpaksa memberikan adendum kedua dengan tambahan waktu 40 hari,” ungkapnya dengan nada kesal ketika ditemui oleh Samawarea baru-baru ini.
Erna menambahkan bahwa karena perkembangan yang lambat tersebut, pihaknya hanya berani mencairkan anggaran sebesar 50 persen sesuai dengan progres pekerjaan yang telah tercapai. Meskipun pihak kontraktor mengajukan pencairan anggaran triwulan ketiga, permintaan tersebut ditolak dengan tegas. “Pencairan dana harus disesuaikan dengan progres yang sudah dikerjakan, jadi kami tidak bisa mencairkan lebih dari itu,” tegasnya.
Terkait penyebab keterlambatan pekerjaan, Erna menjelaskan beberapa faktor, salah satunya adalah kondisi cuaca yang tidak mendukung dan kekurangan tenaga tukang. Namun, faktor yang paling mendasar adalah terbatasnya anggaran yang dimiliki oleh pihak kontraktor. “Karena kekurangan anggaran, pembayaran terhadap tukang sering terlambat, yang berdampak pada keterlambatan pekerjaan,” ujar Erna.
Pihak Dinas Kesehatan bersama dengan Kejaksaan Negeri setempat telah melakukan evaluasi terkait pekerjaan tersebut. Kontraktor yang bertanggung jawab atas pembangunan gedung puskesmas ini telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Kejaksaan juga turut memberikan masukan dalam proses evaluasi ini.
“Setelah melakukan evaluasi, kami akan memberikan tinta merah kepada perusahaan kontraktor ini. Kami tidak akan lagi menggunakan mereka untuk pekerjaan-pekerjaan mendatang, karena kinerjanya yang tidak sesuai harapan,” pungkas Erna dengan tegas.
Meskipun telah diberikan tambahan waktu melalui adendum kedua, Dinas Kesehatan berharap agar kontraktor dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, demi memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat yang semakin mendesak.






