Bus Dilarang Gunakan Klakson “Telolet”

oleh -613 Dilihat

KOTA BIMA, samawarea.com (15 Februari 2025) – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bima Kota melarang penggunaan klakson “telolet”. Pasalnya klakson tersebut dinilai dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas IPDA Baiq Fitria Ningsih, Sabtu (15/2), membenarkan adanya larangan tersebut. Untuk menyebar infomasi larangan ini, pihaknya menggiatkan sosialisasi tertib berlalu lintas dalam rangka Operasi Keselamatan Rinjani 2025.

Kegiatan ini menyasar para pengemudi angkutan umum di terminal dan pangkalan ojek, dengan menggandeng Jasa Raharja sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

“Sosialisasi ini merupakan wujud komitmen Polres Bima Kota dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan. Fokus utama sosialisasi ini adalah menegakkan disiplin dalam mematuhi peraturan lalu lintas, kewajiban penggunaan helm bagi pengendara dan penumpang ojek, memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan, serta melengkapi seluruh surat-surat berkendara,” ujar Baiq Fitria Ningsih.

Selain itu, pengemudi bus juga diingatkan akan pentingnya mengutamakan keselamatan di jalan serta bertanggung jawab terhadap keselamatan penumpang.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pengemudi angkutan umum, agar lebih memprioritaskan keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berkendara demi menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya,” tutup Ipda Baiq Fitria Ningsih. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *