KOTA BIMA, samawarea.com (5 Januari 2025) – Polres Bima Kota kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Melalui Tim Kaisar Hitam Satuan Reserse Narkoba, meringkus dua terduga pengedar narkotika jenis shabu di Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima, Sabtu (4/1/25) pukul 13.00 Wita.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dediansyah, Minggu, 5 Januari 2025, menyebutkan dari dua terduga pengedar ini diamankan barang bukti sebanyak 38 klip shabu seberat 8,93. Selain itu 2 bungkus plastik klip kosong, bungkusan rokok, tas jinjing kecil, 3 sendok pipet, kaca, bong, gunting, pisau kater, korek gas, Handphone, uang tunai lebih dari Rp 1,1 juta,
Menurut Dediansyah, keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Tim Kaisar Hitam. Dua pengedar yang diamankan berinisial DDN (28) dan JP (28), keduanya warga Kelurahan Rabadompu Barat.
“Penggerebekan dilakukan dengan melibatkan tokoh masyarakat sebagai saksi, untuk memastikan transparansi dan keabsahan proses hukum,” ujar Dediansyah.
Kini, kedua terduga menjalani proses hukum di Polres Bima Kota. “Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Bima. Kami akan terus bertindak tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba,” tegasnya. (SR)






