Polda NTB Tuntaskan Penanganan IWAS, Difabel yang Terlibat Kasus Kekerasan Seksual

oleh -166 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (10 Januari 2025) – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menuntaskan kasus dugaan kekerasan seksual dengan tersangka IWAS–penyandang disabilitas tuna daksa. Pasalnya, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi NTB, 7 Januari lalu.

“Hari ini rencananya kita akan melakukan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, didampingi Direktur Reskrimum, Kombes Pol Syarif Hidayat, saat jumpa pers, Kamis (9/1/2025).

Kombes Pol Syarif Hidayat menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan dugaan pelecehan seksual secara fisik pada 7 Oktober 2024. Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 14 saksi, termasuk lima saksi ahli.

Baca Juga  Jelang Pilkada, Kapolda NTB Ingatkan Tetap Waspada

“Dalam proses penyidikan, kami juga melibatkan ahli psikologi dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) untuk mengevaluasi kondisi tersangka dan korban. Selain itu, hak-hak korban dan tersangka tetap menjadi perhatian utama kami,” jelas Kombes Pol Syarif.

Polda NTB juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menghitung restitusi bagi korban. “Kami telah meminta LPSK menghitung kerugian yang dialami korban, dan hasilnya akan digunakan dalam proses peradilan,” tambahnya.

Proses penyidikan dilakukan dengan mengacu pada Keputusan Kapolda NTB Nomor 738 Tahun 2024, yang mengatur pemenuhan sarana bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Kombes Pol Syarif juga menegaskan bahwa pihaknya telah mematuhi prosedur dan undang-undang yang berlaku, termasuk penerapan pasal-pasal yang relevan.

Baca Juga  Mayat Tak Beridentitas Ditemukan di Depan Toko Emas

“Tersangka IWAS dikenakan pasal 6 huruf a dan/atau pasal 6 huruf c junto pasal 15 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 600 juta,” jelasnya.

Hari ini, pihak kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan setelah memastikan dalam kondisi sehat secara jasmani. Kombes Pol Syarif menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan pihak-pihak yang telah mendukung kelancaran proses penyidikan.

“Kami menghargai dukungan dari masyarakat dan rekan-rekan media. Hal ini membantu kami menyelesaikan proses penyidikan secara maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (SR)

rokok pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *