SUMBAWA BESAR, samawarea.com (2 Januari 2025) – Layanan Sistem Layanan Adminduk Online atau disingkat SILAMO yang merupakan inovasi Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sumbawa, dinilai sangat bermanfaat.
Selain mendekatkan pelayanan, juga mencegah adanya praktek percaloan dalam pengurusan dokumen kependudukan. Hal inilah yang mendorong pemerintah desa dan kelurahan di Kabupaten Sumbawa untuk terus melanjutkan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Dinas Dukcapil.
“Alhamdulillah ini tahun kedua kami menerapkan SILAMO. Layanan ini sangat membantu masyarakat kami yang jauh dari pusat kota untuk mendapatkan pelayanan pemerintah,” kata Lahmuddin, Kades Maronge didampingi Bendahara Desa, Sanapiah usai penandatanganan PKS di Ruang Kerja Kadis Dukcapil Sumbawa, belum lama ini.
Selama belum menerapkan layanan SILAMO ini ungkapnya, banyak warganya yang enggan mengurus dokumen kependudukan. Selain harus menempuh perjalanan jauh ke kota, warganya juga harus mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk transportasi, makan, bahkan terkadang harus menetap, ketika terjadi gangguan pelayanan di Disdukcapil.
“Meski biaya pengurusan dokumen kependudukan itu gratis, tapi warga kami mengeluarkan biaya jauh lebih besar untuk datang ke kantor Dukcapil,” kata Lahmuddin.
Kondisi itulah yang membuka peluang bagi para calo untuk beraksi. Modus membantu memudahkan dan mempercepat pengurusan tapi dengan biaya yang cukup mahal. Ia pun bersyukur ada inovasi Disdukcapil yang mendekatkan pelayanan melalui SILAMO.
“Dengan layanan SILAMO, semua dokumen kependudukan bisa diurus di kantor desa. Seperti KK, akte kelahiran, termasuk KTP, kecuali untuk perekaman KTP karena hanya bisa dilakukan di Dinas Dukcapil,” bebernya.
Namun Ia berharap ke depan, perekaman bisa dilakukan di kantor kecamatan sehingga semua persoalan mengenai pengurusan dokumen kependudukan tuntas teratasi.
Sementara itu Kadis Dukcapil Sumbawa, Jaya Kusuma S.Sos, menjelaskan bahwa SILAMO merupakan inovasi Disdukcapil dalam rangka mendekatkan pelayanan sekaligus menghindari adanya praktek calo dalam pengurusan Adminduk. Ia menyebutkan sudah 113 desa dan kelurahan yang menerapkan pelayanan SILAMO dan telah berjalan selama dua tahun ini.
“Dinas Dukcapil melaksanakan layanan online melalui proses kerjasama yang sudah kami tandatangani bersama dengan kepala desa maupun lurah. Proses ini mudah-mudahan akan terus Kami lanjutkan dan dioptimalkan. Segala kekurangannya akan terus kita benahi sehingga masyarakat bahagia dengan layanan yang diberikan pemerintah. Kami ingin pemerintah hadir dalam mengatasi persoalan masyarakat,” ujarnya.
Ia mengakui dengan layanan SILAMO, pengurusan Adminduk seperti KK, Akta kelahiran, kematian, KIA dan KTP sudah bisa dilakukan di kantor desa. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil kecuali perekaman. Sebab perekaman KTP hanya bisa dilayani di Kantor Disdukcapil, mengingat desa dan kelurahan belum memiliki fasilitas.
“Dengan pengurusan Adminduk di kantor desa dan kelurahan, desa dan kelurahan tersebut bisa mengetahui bagaimana proses atau dinamika pergerakan masyarakatnya pindah, masuk, meninggal, dan lainnya,” imbuhnya.
Dengan adanya pelayanan SILAMO ini juga, partisipasi masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukannya cukup tinggi. Ke depan, Ia juga berharap perekaman KTP dapat dilakukan minimal di kantor kecamatan. Untuk pengadaan peralatan lengkap perekaman berkisar Rp 100 juta lebih. “Semoga pemerintah dapat merealisasikannya, agar pelayanan public semakin meningkat,” pungkasnya. (SR)






