Siswa Kelas 2 SD Dicabuli Tetangga di Kamar Mandi

oleh -1333 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (13 Desember 2024) – Murid kelas 2 SD di Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa menjadi korban pencabulan tetangganya berinisial J (35). Pria beristri tersebut mencabuli korban di kamar mandi rumahnya.

Kasus ini terungkap ketika korban pulang sambil menangis, sehingga diketahui ibunya. Kini tersangka telah ditahan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Sumbawa. Dalam proses hukum ini, korban didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa.

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP., melalui Kasat Reskrim AKP Dilia Pria Firmawan, S.TK., S.IK., Jumat (13/12), menjelaskan, berawal saat korban yang berusia 8 tahun ini bermain bersama anak tersangka di rumah tersangka pada November 2024 lalu.

Tak berselang lama, tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamar mandi dan melakukan perbuatan pencabulan tersebut. Setelah kejadian itu, korban pulang ke rumahnya dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Mendengar pengaduan anaknya, ibu korban marah langsung mendatangi rumah tersangka. Namun tersangka tak mengakui perbuatannya. Setelah itu, ibu korban kembali ke rumah. Selang beberapa menit, tersangka dan istrinya datang meminta maaf dan mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku khilaf.

Sontak ibu korban menangis histeris. Tetangga yang mendengar langsung datang melihat. Tersangka pun panik lalu kabur dan bersembunyi di sawah belakang rumahnya. Keesokan harinya anggota Polsek Plampang langsung mengamankannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencabulan dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *