Seorang Kakek Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Bocah 5 Tahun

oleh -514 Dilihat
Gambar Ilustrasi

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (27 Desember 2024) – Seorang kakek berinisial A diamankan polisi. Pria berusia 60 tahun yang tinggal di Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa ini diproses hukum setelah dilaporkan diduga mencabuli seorang bocah berusia 5 tahun.

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP., melalui Kasat Reskrim AKP Dilia Pria Firmawan, S.TK., S.IK., membenarkan adanya laporan tersebut dan telah mengamankan terduganya. Dijelaskan, dugaan pencabulan ini terjadi awal Desember 2024 lalu. Saat itu di rumah terduga.

Sebelum kejadian, korban bermain di dekat rumah terduga. Itu sudah biasa karena bertetangga dengan terduga. Bahkan terduga kerap memberi uang kepada korban. Namun pada hari itu muncul niat buruknya. Terduga memanggil dan mengajak korban ke rumahnya. Saat berada di dalam rumah, terduga mencabuli korban.

Setelah kejadian, korban pulang ke rumahnya dan menceritakan kepada keluarganya apa yang dilakukan terduga. Mendengar pengakuan polos korban, pamannya marah dan merasa keberatan. Untuk menghindari main hakim sendiri, keluarga korban memilih lapor polisi.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, terduga dijemput di rumahnya dan sempat diamankan di Polsek Moyo Hilir. Untuk penanganan lebih lanjut, terduga diserahkan ke Unit PPA Reskrim Polres Sumbawa. Dalam pemeriksaan korban, selain didampingi keluarga, juga Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa. (SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *