SUMBAWA BESAR, samawarea.com (27 Desember 2024) – Muhammad Taufik dan I Ketut Sawitra resmi menjabat sebagai Anggota DPRD Sumbawa untuk sisa masa jabatan 2024-2029. Keduanya diangkat dilantik dalam Sidang Paripurna dalam rangka pengucapan sumpah atau janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa sisa masa jabatan 2024-2029, Jumat, 27 Desember 2024.
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Nanang Nasiruddin SAP., M.M.Inov ini dihadiri Wakil Bupati Sumbawa Hj. Dewi Noviany S.Pd., M.Pd, tiga Wakil Ketua DPRD, H M. Berlian Rayes S.Ag., M.Si., M.M.Inov., Gitta Liesbano SH., M.Kn, dan Zulfikar Demitry SH MH., Anggota Forkopimda Sumbawa, Anggota DPRD Provinsi NTB H. A. Saad Abdullah, Calon Bupati Sumbawa terpilih 2024-2030 Ir. H Syarafuddin Jarot MP, kepala OPD, pimpinan BUMD, camat, IISWARA dan keluarga besar Anggota DPRD yang dilantik.
Untuk diketahui, Muhammad Taufik adalah Caleg Gerindra peraih suara tertinggi kedua di Dapil 1 Sumbawa yang menggantikan Drs. H. Mohamad Ansori yang mengundurkan diri karena mengikuti Pilkada Sumbawa.
Demikian dengan I Ketut Sawitra menggantikan Abdul Rafiq SH yang juga mengundurkan diri karena menjadi calon Bupati Sumbawa di Pilkada.
Ketua DPRD Sumbawa, Nanang Nasiruddin mengatakan, sidang paripurna tersebut digelar berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 24 Desember 2024 lalu.
Rapat paripurna ini diselenggarakan sebagai tindaklanjut keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat nomor 100.1.4-763 tahun 2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, Muhammad Taufik sisa masa jabatan 2024-2029.
Kemudian keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat nomor 100.1.4-764 tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, I Ketut Sawitra sisa masa jabatan 2024-2029. (SR)






