SUMBAWA BESAR, samawarea.com (6 Desember 2024) – Bawaslu Kabupaten Sumbawa tidak menemukan unsur pidana dalam kasus 121 surat suara yang tercoblos sebelum proses pemungutan di TPS 06 Desa Juran Alas Kecamatan Alas.
Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan 22 orang saksi, termasuk Ketua KPU Sumbawa dan Anggota Bawaslu, yang diperkuat dengan hasil pembahasan di Sentra Gakkumdu, yang dihadiri unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, belum lama ini.
Dalam jumpa persnya, Jumat (6/12/24) sore, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Jusriadi, SH didampingi Tim Gakkumdu, Hendra S.S, SH, Arifin Setioko S.Sos dan Hasbullah SH, mengatakan, penanganan kasus Juran Alas ini berawal dari laporan Alam Bachtiar terkait ditemukannya lebih dari seratus surat suara tercoblos sebelum pencoblosan. Terlapornya, Ketua KPPS 06 Juran Alas berinisial AA.
Laporan itu ditangani Panwascam Alas. Panwascam membuat kajian awal selama dua hari sejak laporan diterima. Kajian awal ini untuk menganalisis keterpenuhan syarat formil dan materil laporan, termasuk menentukan jenis dugaan pelanggaran.
Syarat formilnya seperti nama dan alamat pelapor maupun terlapor, serta waktu penyampaian laporan tidak melebihi 7 hari sejak diketahui atau ditemukan. Sedangkan syarat materil meliputi waktu dan tempat kejadian dugaan pelaggaran, uraian kejadian, bukti dan saksi-saksi.
Karena ada dugaan pidana ungkap Jho—sapaan akrabnya, Panwascam meneruskannya ke Bawaslu Kabupaten.
Selanjutnya Bawaslu melakukan register kasus, dan dalam waktu 1×24 jam dilimpahkan ke Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk dilakukan pembahasan.
Dalam Forum Gakkumdu, Bawaslu, polisi dan jaksa masing-masing akan berpendapat terkait peristiwa tersebut. Dalam pembahasan itu, forum sepakat untuk melakukan klarifikasi para pihak. Sejumlah pihak dimintai klarifikasi mulai dari pelapor, terlapor, saksi-saksi hingga anggota dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Sumbawa. Termasuk juga jajaran Bawaslu. Mulai dari Pengawas TPS, Pengawas Desa, Pengawas Kecamatan dan anggota Bawaslu Sumbawa yang menangani logistik.
Klarifikasi ini untuk memastikan ada dan tidaknya pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Dalam pasal 187C ayat 2, bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyuruh orang lain yang tidak berhak memilih memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 144 bulan, dan denda paling sedikit Rp. 36.000.000 dan paling banyak Rp. 144.000.000.
Berdasarkan unsur pasal ini, tidak diketahui siapa yang melakukan pencoblosan terhadap 121 surat suara yang sudah tercoblos tersebut.
“Gakkumdu Kabupaten Sumbawa dalam waktu 3+2 sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi akan tetapi dari keterangan yang didapatkan tidak ada yang mengetahui siapa yang melakukan pencoblosan,” kata Jho.
Kemudian pasal 178E ayat 1, bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar, mengubah, merusak, menghilangkan hasil pemungutan dan/atau hasil perhitungan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 144 bulan, denda paling sedikit Rp. 48.000.000 dan paling banyak Rp. 144.000,000.
Namun kenyataannya, surat suara tersebut sudah tercoblos sebelum waktu penungutan suara, dan surat suara yang sudah tercoblos duluan tersebut dikatagorikan sebagai surat suara rusak.
Menurut Jho, kejadian tersebut diketahui pada awal proses pemungutan suara. KPPS, PTPS, PPS, PPK, Panwascam hingga para saksi Paslon sepakat malanjutkan proses pemungutan suara. Terhadap hasil pemungutan suara di TPS 06 Juran Alas masih lengkap semua, mulai dari C-hasil, D Hasil, kotak suara, surat suara, dan lainnya, serta sudah dilakukan pleno tingkat kecamatan dan pleno tingkat kabupaten.
Dari kejadian itu, TPS 06 Juran Alas tidak mengalami kekurangan termasuk surat suara yang tercoblos sebelum pemungutan suara juga masih ada. Dan hasil pemungutan suara di TPS 06 Juran Alas masih lengkap semua.
Dari unsur-unsur yang disangkakan terhadap terlapor, ungkap Jho, semua belum terpenuhi, sehingga kasus TPS 06 Juran Alas, tidak masuk kategori tindak pidana pemilihan sehingga penanganan dugaan pidana dihentikan. (SR)






