Lolos dari Jeratan Pidana, Ketua KPPS O6 Juran Alas Dijerat Pelanggaran Etik

oleh -611 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (6 Desember 2024) – Meski unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi, namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa, menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPPS bersama 6 orang anggota di TPS 06 Juran Alas, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa.

Dugaan pelanggaran ini terkait ditemukannya 121 surat suara yang tercoblos sebelum dicoblos wajib pilih di TPS tersebut pada Pilkada serentak, 27 November 2024 lalu.

Terhadap dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu merekomendasikan agar Ketua dan anggota KPPS 06 Juran Alas Kecamatan Alas untuk tidak lagi dilibatkan sebagai penyelenggara baik pemilihan maupun Pemilu.

“Kami sudah menyerahkan rekomendasi ini pada Jumat (6/12) tadi pagi. Selanjutnya rekomendasi ini dapat dieksekusi Ketua KPU Kabupaten Sumbawa,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Jusriadi, SH didampingi Tim Gakkumdu, Hendra S.S, SH, Arifin Setioko S.Sos dan Hasbullah SH, dalam jumpa pers di Media Center Bawaslu, Jumat (6/12/24) sore.

Menurut Jho—sapaan akrabnya, KPPS TPS 6 pada saat pelaksanaan pemungutan suara tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Ketua KPPS tersebut tidak mengeluarkan seluruh isi kotak suara di atas meja secara tertib dan teratur, tidak mengidentifikasikan, maupun melakukan pemeriksaan sampul yang berisi surat suara untuk masing-masing jenis pemilihan.

Ketua KPPS TPS 6 Desa Juran Alas sambung Jho, juga tidak memperlihatkan kepada pengawas TPS dan saksi yang hadir bahwa kotak suara dipastikan kosong. Pada saat pembukaan kotak suara pun demikian. Sehingga PTPS dan saksi tidak bisa memastikan kotak suara dalam keadaan tersegel sebelum dibuka.

“Dalam peristiwa a quo bahwa petugas KPPS dalam melaksanakan tugas belum melakukan sumpah janji, setelah diingatkan oleh Pengawas TPS barulah melakukan sumpah, akan tetapi yang memandu pengucapan sumpah bukan ketua KPPS, melainkan anggotanya,” ungkap Jho.

Karena itu Jho menyebutkan, Ketua KPPS 06 Juran Alas ini melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Pasal 2 berbunyi bahwa setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan”. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *