SUMBAWA BESAR, samawarea.com (19 Desember 2024) – Seorang pengedar narkoba yang selama ini kerap bertransaksi di GOR Cendrawasih Kelurahan Brang Biji, Sumbawa, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Rabu (18/12/24) pukul 17.00 Wita.
Dalam penangkapan itu, tim mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu seberat puluhan gram.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Tamrin S.Sos., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP kerap dijadikan lokasi untuk melakukan transaksi narkoba.
“Kami kemudian melakukan penyelidikan serta pengintaian di sekitar lokasi dan mendapatkan seorang yang dicurigai dan langsung mengamankannya,” ucap Kasat.
Dari pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pria tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 poket besar shabu dengan total berat bruto 21,76 gram.
“Saat penggeledahan, Kami temukan paket besar narkotika sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok,” ungkap Kasat.
Berdasarkan pengakuan terduga, barang haram tersebut bukan miliknya, dan mengaku sebagai kurir. Ia hanya diminta mengambil titipan paket narkotika itu oleh seseorang di lokasi tersebut.
Guna proses penyelidikan lebih lanjut, terduga dibawa ke Mapolres Sumbawa. (SR)