Hentikan Penuntutan 20 Perkara Tindak Pidana, Kejari Sumbawa Kirim Pengguna Narkoba ke RSJ

oleh -444 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (16 Desember 2024) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa, Hendi Arifin SH, mengumumkan bahwa pihaknya telah menghentikan penuntutan terhadap 20 perkara tindak pidana umum melalui mekanisme restorative justice (RJ) sepanjang Tahun 2024 ini. Jumlah ini mencakup 7 perkara narkotika dan 13 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (oharda).

Saat jumpa pers, Senin (16/12), Kajari Hendi Arifin yang didampingi Kasubag Pembinaan, Meilda Sukma Utami SH, Kasi Pidum, Hendra S.S., SH, Kasi Pidsus, Zanuar Irkham SH, Kasi Datun I Made Heri Permana Putra SH MH, dan Kasi Barang Bukti, Sesarto Putera SH, menjelaskan bahwa penghentian penuntutan terhadap 7 perkara narkotika dilakukan karena para tersangka terbukti sebagai pengguna narkoba yang telah menjalani assessment oleh Tim Assessment.

Selain itu, syarat-syarat lain yang diperlukan juga telah terpenuhi. Sebagai bagian dari proses rehabilitasi, para pengguna narkoba ini telah dirujuk untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma, Mataram.

Kajari Sumbawa berharap, ke depan, penanganan rehabilitasi bagi pengguna atau pecandu narkoba dapat dilakukan di Sumbawa. Dia menginginkan kerjasama dengan RSUD atau RSMA setempat untuk memungkinkan rehabilitasi lebih komprehensif, mengingat selama ini rumah sakit di Sumbawa tersebut hanya bisa menangani pasien rawat jalan dan belum memiliki fasilitas serta anggaran.

“Selama ini, rumah sakit yang ada di Sumbawa hanya menerima rawat jalan. Belum bisa dilakukan rehabilitasi paripurna karena berkaitan dengan fasilitas dan anggaran,” jelasnya.

Melalui penghentian penuntutan ini, Kejaksaan Negeri Sumbawa berharap bisa memberikan kesempatan kepada para pelaku tindak pidana, khususnya pengguna narkoba, untuk menjalani pemulihan melalui rehabilitasi, serta mendukung terciptanya keadilan restoratif yang lebih manusiawi. (SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *