Dibekuk Polisi, Pengedar Shabu Tak Berkutik

oleh -785 Dilihat

LOMBOK TENGAH, samawarea.com (11 Desember 2024) – Seorang pengedar narkoba berinisial EAP dibuat tak berkutik setelah diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah di wilayah Desa Mantang Kecamatan Batukliang.

Dari penangkapan ini, tim mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 4,39 gram, HP, uang tunai, alat hisap (bong), gunting dan timbangan digital.

“Barang bukti ini kami temukan setelah melakukan penggeledahan di TKP dan rumah pelaku,” kata Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Res Narkoba IPTU Fedy Miharja, SH, Selasa (10/12).

Fedy menerangkan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim meluncur ke lokasi, dan menemukan terduga berada di pinggir jalan.

Saat penangkapan ini, tim melakukan penggeledahan badan sehingga menemukan sebungkus plastik klip transparan berisi shabu seberat 0,22 gram. Tim melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman terduga. Tim kembali menemukan shabu seberat 4,17 gram. Dari dua lokasi ini, total shabu yang diamankan 4,39 gram.

Saat ini terduga diamankan di Mapolres Lombok Tengah guna penyidikan lebih lanjut. Dugaan sementara, terduga merupakan pengedar narkoba di wilayah Desa Mantang Kecamatan Batukliang. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *