SUMBAWA BESAR, samawarea.com (31 Desember 2024) – MH (68) seorang calo Pekerja Migran Indonesia (PMI) kini meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Polres Sumbawa. Pria tua ini dibekuk Satreskrim Polres Sumbawa, karena terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (ΤΡΡΟ).
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH., S.IK., M.AP didampingi Kasat Reskrim AKP Dilia Pria Firmawan S.TK., S.IK saat jumpa pers pengungkapan kasus sepanjang tahun 2024 di Mapolres Sumbawa, Selasa (31/12/2024).
Kasus TPPO ini ungkap Kapolres, bermula ketika korban berinisial A warga Desa Serading Kecamatan Moyo Hilir mencoba mencari peruntungan bekerja menjadi PMI di Uni Emirat Arab. Korban menghubungi tersangka untuk membantu keberangkatannya.
MH pun mengurus semua dokumen keberangkatan korban, termasuk paspor dan medical check-up. Setelah dokumennya selesai, korban dihubungkan kepada seorang agen ke negara tujuan. Sebelum diberangkatkan sambung Kapolres, korban diberikan fee sebesar Rp 4 juta.
Proses pemberangkatan menggunakan jalur darat mulai dari Sumbawa hingga Jakarta. Ketika tiba di Jakarta, korban dijemput seorang agen. Korban kemudian dibantu pengurusan kelengkapan lainnya dan selanjutnya diberangkatkan ke Dubai pada April 2023 lalu.
Selama bekerja di Dubai, korban ganti majikan selama tiga kali. “Korban tidak betah bekerja pada majikannya karena banyak masalah,” kata Kapolres.
Setelah pulang dari Dubai, korban melaporkan kasusnya ke Polres Sumbawa. Korban melaporkan MH terkait proses perekrutan yang tidak sesuai prosedur. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MH diduga memberangkatkan korban secara tidak prosedural.
Korban diberangkatkan tidak melalui Dinas tenaga Kerja. Sehingga korban tidak mendapatkan asuransi dalam bekerja. Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap MH. Kepada penyidik, MH beralasan hanya membantu mencarikan pekerjaan.
“Saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap MH. Sambil kami melakukan pengembangan penyidikan untuk tersangka lainnya,” jelas Kapolres.
Sebagai bentuk komitmen memberantas TPPO sesuai Asta Cita Presiden Prabowo, Polres Sumbawa rutin menggelar sosialisasi dan kampanye pencegahan melalui Babinkamtibmas.
“Kami berkomitmen berantas TPPO dan mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk menggunakan jalur prosedural guna menghindari hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (SR)






