SUMBAWA BESAR, samawarea.com (14 November 2024) – Selama Tahun 2024 ini, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sumbawa telah mengumpulkan zakat infaq dan shadakah (ZIS) sebesar Rp 3 milyar lebih. Hasil pengumpulan ini dikelola dan telah disalurkan untuk kepentingan umat terutama membantu masyarakat yang tidak mampu.
“Hingga November 2024 ini, sudah 80 persen yang sudah disalurkan kepada masyarakat dalam berbagai program,” ungkap Ketua Baznas Kabupaten Sumbawa, H. Ali Tunru, S.Sos saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/11/24).
Haji Ali menyebutkan 5 program unggulan Baznas Sumbawa. Pertama, Baznas Sumbawa Cerdas yaitu menyalurkan bantuan untuk anak sekolah, dan guru tidak tidak tetap (GTT) baik yang berada di sekolah negeri maupun swasta. Seperti belum lama ini, Baznas melalui Pjs Bupati Sumbawa memberikan bantuan kepada siswa dan GTT SD Muhammadiyah Sumbawa belum lama ini.
Kedua, Baznas Sumbawa Sehat. Dari program ini ungkap Haji Ali, hampir setiap hari 3-5 orang dibantu Baznas untuk biaya berobat lanjut ke Mataram. Selain bantuan dana, Baznas Sumbawa juga memberikan rekomendasi kepada keluarga pasien untuk diteruskan kepada Baznas Propinsi.
Nantinya atas dasar rekomendasi ini, Baznas Propinsi memberikan bantuan maksimal Rp 3 juta jika dirawat di Rumah Sakit Propinsi. Ketika dirawat di Sanglah Bali, bantuan maksimal Rp 5 juta, dan apabila di luar NTB dan Bali, diberikan bantuan maksimal Rp 10 juta. “Syarat mendapat bantuan ini, masuk kategori miskin dan mengantongi BPJS Kelas 3,” imbuhnya.
Ketiga, Baznas Sumbawa Makmur. Program ini untuk membantu biaya hidup orang tak mampu, modal usaha bagi pedagang bakulan dan lainnya. Program selanjutnya, adalah Baznas Sumbawa Peduli. Program ini untuk membantu korban bencana seperti kebakaran, putting beliung, dan lainnya. Melalui program ini juga Baznas Sumbawa membangun 30 unit Rumah Layak Huni pada Tahun 2024 ini senilai total Rp 750 juta.
Program unggulan berikutnya, Baznas Sumbawa Taqwa, untuk membantu pengadaan sarana prasarana dan kegiatan keagamaan, TPQ, masjid dan majelis taklim. “Bantuan yang diberikan sebatas kemampuan yang ada pada Baznas,” pungkasnya. (SR)






