Lapas Sumbawa Over Kapasitas, Dihuni 728 Orang

oleh -758 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (20 November 2024) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sumbawa Besar, Purniawal, mengungkapkan bahwa Lapasnya saat ini mengalami over kapasitas.

Lapas yang seharusnya hanya menampung 250 orang, kini dihuni oleh 728 orang, yang terdiri dari 571 warga binaan dan 157 tahanan. Meski demikian, Purniawal menegaskan bahwa kondisi tersebut belum menimbulkan masalah serius.

“Alhamdulillah, meskipun saat ini kapasitas kami sudah melampaui batas, semua kebutuhan dasar warga binaan tetap terpenuhi. Kami memastikan listrik, air, dan makan tetap berjalan dengan baik,” ujar Purniawal dalam acara Coffe Morning bersama wartawan, Selasa (19/11).

Untuk menyiasati over kapasitas ini, Purniawal menjelaskan pihaknya telah melaksanakan berbagai program, termasuk program asimilasi. Program ini memungkinkan beberapa warga binaan untuk menjalani hukuman di luar Lapas setelah melalui proses assessment dan penilaian perilaku, serta mempertimbangkan tingkat risiko pengamanan yang rendah.

Saat ini, sudah ada 20 warga binaan yang telah masuk dalam program asimilasi. Mereka diarahkan untuk mengelola lahan pertanian dalam rangka mendukung program Presiden Perabowo Subianto yaitu mewujudkan swasembada pangan untuk ketahanan pangan.

Selain program asimilasi, Purniawal juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengurangi beban over kapasitas ini, termasuk kemungkinan pengembangan fasilitas atau bahkan perluasan Lapas di masa depan.

Namun demikian, Purniawal tetap optimis bahwa dengan langkah-langkah yang telah diambil, Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar dapat terus berfungsi dengan baik, sekaligus memastikan hak-hak warga binaan tetap terpenuhi.

Dalam kesempatan yang sama, Purniawal juga mengajak insan pers untuk berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait sistem pemasyarakatan di Indonesia. Menurutnya, peran media sangat penting dalam mengedukasi masyarakat tentang hak dan kewajiban warga binaan, serta pentingnya upaya pembinaan untuk membantu mereka kembali ke masyarakat dengan lebih baik setelah menjalani masa hukuman. (SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *