SUMBAWA BESAR, samawarea.com (26 November 2024) – Meski rencana aksinya matang, namun nasibnya kurang beruntung. Hanya dalam waktu singkat pria yang berinisial RA warga Desa Jorok Kecamatan Utan ini dibekuk anggota Polsek Utan, Senin (25/11) malam pukul 23.30 Wita. RA ditangkap polisi setelah membawa kabur sepeda motor dan handphone milik AS (14) warga Desa Pukat Utan.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP., melalui Kapolsek Utan IPTU Awaludin S.AP, M.M.Inov., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan korban terkait penggelapan 1 unit motor dan sebuah handphone.
Bermuka ketika tersangka bersama anaknya mendatangi korban, Senin (25/11) pukul 12.00 Wita. Tersangka meminta bantuan korban untuk diantarkan dari Dusun Labuan Bua menuju Brang Samonte.
Korban pun mengiyakannya. Saat tiba di Brang Samonte, tersangka meminjam sepeda motor korban untuk menjemput adiknya, dan meninggalkan anaknya bersama korban di TKP. Tak berselang lama tersangka kembali dan meminjam Handphone milik korban lalu pergi lagi meninggalkan korban.
Tak berselang lama, korban didatangi teman tersangka berinisial WI, untuk menjemput anak tersangka. Korban sempat ingin ikut namun tidak diizinkan oleh WI. Setelah menunggu selama 1 jam, korban curiga lalu mencoba mencari keberadaan tersangka dengan cara menghubunginya via HP milik korban yang dibawa tersangka.
Namun HP tersebut sudah tidak aktif. Akhirnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, sehingga berlanjut ke Polsek Utan. Setelah menerima laporan, anggota Polsek Utan bergerak cepat mencari keberadaan tersangka.
Dalam 1X24 jam, tersangka berhasil ditangkap setelah Polsek Utan bekerjasama dengan Polsek Alas. Sebelum ditangkap, tersangka berniat kabur ke wilayah Poto Tano Sumbawa Barat untuk menjual motor milik korban.
“Saat hendak kabur ke wilayah Sumbawa Barat, kami amankan tersangka di wilayah Alas beserta barang bukti sepeda motor dan HP milik korban,” ucap Kapolsek. (SR)