SUMBAWA BESAR, samawarea.com (5 November 2024) – EPN (40) tak berkutik saat rumahnya di Kelurahan Lempeh, digrebeg anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, kemarin.
Dalam penggrebekan itu, anggota menemukan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 8 poket seberat 4,24 gram. Selain itu 1 timbangan digital, 2 bundel klip obat kosong, 1 kotak besi hitam, 2 sekop plastik, dan 1 kantong kain warna hitam.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK., M.AP., yang dikonfirmasi melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Tamrin S.Sos., Selasa (5/11/24) mengatakan penangkapan pengedar narkoba berawal dari informasi masyarakat adanya seorang pria yang kerap mengedarkan barang haram di wilayah Kota Sumbawa.
Tim langsung menggrebeg rumah yang menjadi TKP, dan mengamankan 8 poket shabu. Kepada polisi, terduga mengaku shabu itu miliknya yang hendak diedarkan. Saat ini terduga menjalani pemeriksaan guna pengembangan untuk mengungkap asal barang dan jaringannya. (SR)






