SUMBAWA BESAR, samawarea.com (12 November 2024) – Sebuah homestay di wilayah Kelurahan Uma Sima Kecamatan Sumbawa, digrebeg Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Senin (11/11/24) sore pukul 17.30 Wita.
Dalam penggrebekan itu, tim meringkus seorang pengedar berinisial EBR (50) warga Kelurahan Lempeh. Saat digeledah, tim menemukan barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak 9 poket seberat 7,76 gram.
Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Tamrin S.Sos., membenarkan adanya penangkapan tersebut,
“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang menginformasikan bahwa ada seseorang yang diduga pelaku narkoba yang menginap di salah satu homestay dan membawa narkoba jenis shabu-shabu,” jelas Kasat.
Hasil penggeledahan badan dan kamar yang disewa terduga, ditemukan 9 poket shabu. Selain itu 6 klip obat kosong, 1 kotak LCD HP Iphone, 1 buah skop plastik, korek api, pipa kaca dan alat hisap (bong). Kepada polisi terduga mengakui barang haram tersebut miliknya dan akan diedarkan di wilayah Sumbawa. (SR)