LOMBOK UTARA, samawarea.com (22 November 2024) – Bandar togel online berinisial MA (51) dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara, Kamis (21/11). MA ditangkap di rumahnya, Dusun Montong Gedeng, Desa Gumantar Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara.
Kapolres Lombok utara AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK., M.Si., melalui Kasat Reskrim, AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K., S.IK., menyampakain penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan tersangka kerap menjual togel di Desa Gumantar.
Tim langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi itu, tim menggrebeg kediaman tersangka dan melakukan penangkapan.
“Modus operandinya, pelaku menjual togel kepada masyarakat kemudian memasang nomor togel yang dipesan di salah satu situs akun judi online milik pelaku,” ungkap Kasat Punguan.
Dari hasil penangkapan tersebut, diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang tunai Rp 185.000, HP, bukti transfer dan akun salah satu situs judi online milik pelaku.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 303 ayat 1 ke-1, ke-2, dan ke-3, dan diancam hukuman 10 tahun penjara serta denda senilai Rp 25.000.000. (SR)