Tuntut Kesejahteraan, Hakim PN Sumbawa Mogok Kerja

oleh -727 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (9 Oktober 2024)  – Lima hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa melakukan mogok kerja sebagai bentuk aksi protes terhadap tidak adanya perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka. Aksi mogok telah dimulai sejak Senin (7/10/2024) dan akan berlangsung hingga Jumat (11/10/2024).

“Seluruh hakim PN Sumbawa mendukung aksi yang dilakukan oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dalam menyampaikan aspirasinya,” kata Humas PN Sumbawa, Fransiskus Xaverius Lae saat ditemui Selasa (8/10/2024).

Disebutkan, selama belasan tahun tunjangan hakim se-Indonesia tidak pernah diperhatikan. Fransiskus menunjukkan suasana lengang di tiga ruang sidang yang biasanya penuh agenda. Tampak ruang Candra sedang berlangsung satu agenda sidang yaitu gugatan sederhana. Sedangkan di ruang pelayanan terpadu tampak tiga pegawai dan dua satpam yang menjalankan tugas melayani administrasi masyarakat.

“Hanya satu ruang sidang yang ada agenda pagi ini untuk perkara GS (gugatan sederhana) dan pra peradilan karena waktunya terbatas hanya seminggu sesuai peraturan, jadi tidak bisa ditunda,” kata Fransiskus.

Sementara Senin kemarin, sambungnya, ada 30 agenda sidang yang ditunda. Sehingga ditotal dari Senin sampai Jumat ada puluhan agenda sidang perkara pidana, perdata dan lain-lain yang ditunda.

Meski melakukan aksi mogok kerja namun para hakim tetap masuk kantor. “Kami tetap masuk kantor karena sudah habis masa cuti,” imbuhnya.

la menjelaskan bahwa kesejahteraan yang diabaikan pemerintah juga mencakup sarana dan prasarana, termasuk keamanan para hakim yang jauh dari layak. Tidak ada pengamanan di rumah dinas hakim, padahal resiko kerentanannya cukup tinggi.

“Tidak ada Satpam dan sejenisnya di rumah dinas hakim. Ada hakim yang dapat rumah dinas, ada juga yang ngekos tapi ditanggung negara itupun baru saja berlaku. Dan tidak ada fasilitas, semua kosong,” ungkap hakim yang baru dua tahun bertugas di PN Sumbawa.

Bahkan menurut hakim asal Kupang ini, kendaraan dinas hakim tidak ada karena yang mendapatkan fasilitas itu hanya pimpinan dan wakil. Demikian dengan akses fasilitas kesehatan yang masih terbatas bagi hakim yang bertugas di daerah.

“Apalagi di luar Pulau Jawa, tidak pernah ada perhatian. Jadi, mungkin istilahnya kami menunda persidangan untuk mendukung SHI menyampaikan aspirasi mereka kepada Komisi III DPR RI,” ujar Fransiskus.

Ia berharap aspirasi hakim se-Indonesia bisa dikabulkan pemerintah terutama masalah kesejahteraan yang belum ada perubahan. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *