SUMBAWA BESAR, samawarea.com (25 Oktober 2024) – Seorang pemuda berinisial TR (24) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Rabu (23/10/24) siang. Dalam penangkapan itu, tim mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,34 gram. Terduga ditangkap saat berada di pinggir jalan wilayah PPN Bukit Permai, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Tamrin S.Sos., mengatakan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkoba.
Kini kasus tersebut sedang didalami untuk mengungkap asal barang haram itu sekaligus pengedar dan bandarnya. Ia menghimbau masyarakat berpartisipasi dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. Minimal memberikan informasi kepada kepolisian. (SR)