SUMBAWA BESAR, samawarea.com (7 Oktober 2024) – Satu lagi pengedar narkoba di wilayah barat Sumbawa, dibekuk.
Adalah HY alias T (33) warga Desa Lekong Kecamatan Alas Barat ditangkap tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa di pinggir jalan lintas Sumbawa – Tano Desa Luar Kecamatan Alas, Minggu (6/10/24) pukul 12.30 Wita.
Dari tangannya diamankan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 105,97 gram atau lebih dari 1 Ons.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP., melalui Kasat Reserse Nfarkoba AKP Tamrin S.Sos., mengatakan penangkapan terduga berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Berbekal informasi dari masyarakat, kami melakukan pengintaian dan penyelidikan sehingga berhasil menemukan terduga dan langsung dilakukan penangkapan,” ucap Kasat.
Dalam penggeledahan, terduga sempat membuang bungkusan plastik hitam dari tangannya. Setelah dicek ternyata 2 bungkus plastik transparan berisi shabu seberat 105,97 gram.
Saat diinterogasi petugas, terdugav mengakui barang haram tersebut miliknya yang akan diedarkan. Terduga merupakan pengedar shabu yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Alas Barat.
Selanjutnya tim membawa terduga ke Polres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut. (SR)






