SUMBAWA BESAR, samawarea,com (24 Oktober 2024) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa, dalam kurun waktu Januari–Oktober 2024 telah mendeportasi 7 orang Warga Negara Asing (WNA) ke negara asalnya. Para WNA ini dinilai menyalahi izin tinggal (overstay) di Kabupaten Sumbawa.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Putu Agus Eka Putra A.Md.Im, SH di ruang kerjanya dalam kegiatan silaturrahmi dengan para wartawan, Rabu (23/10/2024), menyebutkan, tujuh WNA tersebut didominasi Negeri Jiran Malaysia, sisanya Laos dan China.
Sesuai hasil investigasi dan pemeriksaan intensif yang dilakukan petugas Imigrasi, mereka melakukan pelanggaran, terutama kaitannya dengan izin tinggal di wilayah Indonesia khususnya Kabupaten Sumbawa. Ada juga yang melakukan kawin campur dengan warga setempat.
“Mereka yang dideportasi ini melakukan pelanggaran Keimigrasian yang diatur berdasarkan pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian kerena melebihi izin tinggal atau overstay, sehingga atas dasar tersebut, kita kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian serta namanya diusulkan masuk daftar tangkal,” papar Agus akrab pejabat ini disapa.
Lebih lanjut Agus menyatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam penegakan hukum keimigrasian. Ini untuk memastikan setiap WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Kita sangat welcome terhadap wisatawan (WNA), tetapi jika bermasalah tetap akan kita berikan sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (SR)






