KOTA BIMA, samawarea.com (28 Oktober 2024) – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial WY (25) ditangkap Polsek Sape Polres Bima Kota. Penangkapan ini dilakukan saat perempuan yang tinggal di Dusun Nggaro, Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima ini sedang transaksi narkoba di rumahnya, Minggu (27/10/24) malam pukul 22.30 Wita. Di lokasi, anggota menemukan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 18 paket.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, melalui Kapolsek Sape AKP Masdidin, Senin, 28 Oktober 2024, menuturkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya transaksi narkoba di rumah WY. Informasi ini ditindaklanjuti dengan menggrebeg kediaman WY.
Selain 18 paket shabu, anggota mengamankan tabung kaca, sumbu, nota penjualan shabu, bong, plastik klip kosong, dan tiga handphone. “Saat ini, terduga dan barang bukti telah diamankan di Polsek Sape. Selanjutnya, kasus ini akan diserahkan kepada penyidik Satres Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (SR)