LOMBOK TENGAH, samawarea.com (28 Oktober 2024) – Seorang perempuan berinisial EA ditangkap Penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah.
Perempuan asal Kecamatan Pringgarata Lombok Tengah ini ditangkap karena membunuh dan membuang bayinya. Jasad bayi hasil hubungan gelap EA dan kekasihnya, R, ditemukan warga di salah kebun wilayah Desa Pemepek.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun, STrK., SIK saat dikonfirmasi, Sabtu (26/10), membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Saat ini terduga EA yang merupakan ibu kandung korban, telah diamankan.
Ia mengungkapkan bayi yang dibuang terduga merupakan hasil hubungan gelap yang selama ini menyembunyikan kehamilan dan kelahiran bayi tersebut. Berdasarkan keterangan dari terduga, dia melahirkan bayi tersebut seorang diri di kebun. Saat dilahirkan bayi malang ini masih dalam keadaan hidup. Terduga yang panik saat bayi tersebut menangis, menekan dada bayi dan membungkusnya menggunakan mukena.
“Dari hasil outopsi yang kami lakukan ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban di antaranya luka memar di badan korban, luka iris di kepala dan leher belakang serta pinggang bagian belakang,” jelasnya.
Atas perbuatannya, terduga dikenakan pasal kekerasan terhadap anak dan atau penelantaran terhadap anak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1),(2),(3),(4) dan atau Pasal 76 B Jo Pasal 77B undang undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga apabila pelaku adalah orang tuanya. (SR)