BIMA KOTA, samawarea.com (1 Oktober 2024) – Meski berada di dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lombok Timur, namun seorang bandar narkoba masih bisa mengendalikan peredaran barang haram itu.
Terbukti, tiga kaki tangannya berhasil dibekuk Tim Kaisar Hitam Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, belum lama ini. Operasi yang dipimpin langsung Aiptu Abdul Hafid ini juga mengamankan barang bukti shabu 14,27 gram dan uang tunai Rp 1 juta.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Dediansyah, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Tiga orang yang ditangkap ini berinisial AH (27) warga Kecamatan Monta, serta HR (21) dan FT (27)—keduanya warga Kecamatan Bolo. Dari keterangan ketiganya mengakui barang haram itu diperoleh dari seorang bandar yang saat ini mendekam di balik jeruji besi Lapas Kuripan, Lombok Timur.
Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan AH (27) di jalan lintas Lingkungan Niu, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Dari tangan AH ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk plastik klip berisi kristal diduga shabu, bungkusan rokok, sebilah golok, tisu, bungkusan plastik, korek gas, handphone, sepeda motor, serta uang tunai Rp 795 ribu.
Tim melakukan pengembangan. Hasilnya, di wilayah Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, dua pelaku lainnya HR (21) dan FT (27) diringkus. Barang bukti yang disita antara lain plastik klip kosong, bong, tabung kaca, sumbu, kotak handphone, tiga handphone, serta uang tunai Rp 227 ribu.
“Para pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut,” ungkap IPTU Dediansyah. (SR)