MATARAM, samawarea.com (11 September 2024) – Upaya dua orang pemuda untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya, tercium polisi. Kedua pemuda berinisial MRM (18) asal Rembiga dan HF (19) warga Gunungsari ini dibekuk Tim Opsnal Satresnakoba Polresta Mataram, Selasa (10 September 2024) pukul 14.00 Wita.
Penangkapan ini dilakukan setelah tim menemukan tanaman ganja di lantai dua sebuah rumah di Lingkungan Rembiga Utara, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram dan BTN Pakel, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat/
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH. membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ini berdasarkan hasil lidik menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa di rumah JalanĀ Halmahera Rembiga, Selaparang sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.
Tim mengawali penyelidikannya di rumah terduga MRM. Selain MRM, tim juga mengamankan HF. Saat dilakukan penggeledahan di kamar MRM ditemukan beberapa bungkus plastik klip berisi batang, biji dan daun kering ganja. Tim langsung beranjak ke lantai II rumah tersebut, ditemukan 4 pohon ganja. Tim juga ke kediaman HF di Gunungsari. Namun di rumah ini tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 4 batang tanaman ganja, tas berisi beberapa klip ganja, yan totalnya seberat 139,69 gram. Selain itu timbangan elektrik, 2 buah HP android, dan uang tunai. Kini keduanya telah dibawa ke Polres Kota Mataram untuk pengembangan penyidikan. (SR)